Jadi jika dikalkulasikan jumlah bantuan yang akan didapat per penerima adalah Rp30.000, dikali 22 hari maka total Rp. 660.000.
Kemudian biaya antar Rp2000 dikali 22 hari Rp. 44.000, dengan total Rp. 704.000,-
Untuk kriteria lansia yang mendapatkan bantuan permakan ini meliputi:
Lansia tunggal miskin atau tidak mampu, lanjut usia berumur 80 tahun keatas, terdata di DTKS, bukan pensiunan/istri/suami PNS, atau purnawirawan TNI/Polri.
BACA JUGA:Buruan Cek, 3 Universitas Negeri yang Masih Buka Pendaftaran di Bulan Juli, Lihat Jadwalnya di Sini!
Lalu bukan penerima PKH, dan BPNT Sembako, terdata seorang diri di KK yang telah online, dan padan Dukcapil, serta ditetapkan oleh camat dan dinsos setempat sebagai penerima, yang dibuktikan dengan surat resmi yang di SK-kan.
Tujuan dari diberikan bansos dalam bentuk makanan ini, adalah untuk menghadirkan peran pemerintah pada keberadaan lansia yang terlantar, tanpa keluarga.
Diharapkan diusia mereka yang tidak lagi muda, mereka dapat bisa melanjutkan hidup dengan bekerja.
Pemberian makanan dua kali sehari, diharapkan dapat mengurangi beban mereka dalam pemenuhan makanan sehari-hari, dan juga meningkatkan rasa kesetiakwanan masyarakt terhadap sekitar.
BACA JUGA:SEJARAH ISLAM! Penjahat Bani Israil yang Hilangkan 100 Nyawa Jadi Ahli Surga, Kok Bisa?
Dengan dibentuknya Pokmas disetiap kelurahan atau desa.
Mengenai makanan yang akan didapat oleh lansia permakanan, nanti tentunya diprioritaskan pola gizi seimbang.
Dengan rincian buah-buahan, air mineral, nasi disesuaikan dengan porsinya, serta lauk (hewani/nabati), serta sayur.
Itu saja informasi singkat yang bisa diberikan.
BACA JUGA:DIPERCEPAT! Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair Minggu Ini via ATM
Semoga dapat dipahami! *