Sah-sah saja kalau uang koin kuno ditransaksikan.
Karena ini menjadi ranah antara kolektor dan penjual.
Pihak BI atau Bank Indonesia pernah memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Hestu Wibowo, uang koin yang sudah ditarik BI kini menjadi barang kuno di komunitas kolektor.
Hal itu karena uang tersebut langka.
Lantaran itulah jadi buruan kolektor.
Utamanya uang kuno yang memiliki spesifikasi unik.
Misalnya nomor seri unik.
Bolehkan uang kuno diperjualbelikan?
“Jual beli ini sah saja. Transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan,” terang Hestu Wibowo.
Menurutnya, uang itu sudah ditarik dari peredaran dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kalau ternyata diperjualbelikan oleh kalangan kolektor, maka uang itu merupakan komoditas barang langka atau barang yang unik.
Bukan sebagai alat pembayaran.*