PALPRES.COM- Kabar gembira bakal dirasakan oleh seluruh anggota TNI dan Polri baik di pusat maupun daerah di Indonesia.
Sebab, pemerintah pusat telah menyiapkan tunjangan tambahan bagi seluruh anggota TNI dan Polri.
Tunjangan itu sendiri sesuai peraturan dari pemerintah yang telah disahkan.
Jadi, dipastikan seluruh anggota TNI dan Polri tahun depan tidak hanya menerima gaji pokok saja.
BACA JUGA:Dihargai Rp100 Juta Per Keping, Berikut Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Auto Tajir Guys
Mereka juga akan menerima tunjangan yang nominalnya lumayan besar.
Berdasarkan aturan yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memastikan anggota TNI dan Polri di pusat dan daerah menerima tunjangan sebesar Rp 1,8 juta setiap bulannya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biasa masukan tahun 2024.
Dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tersebut, sesuai pasal 1 mengatur standar biaya masukan tahun anggaran 2024, merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Kapolda Tegaskan Ini saat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 563 Personel Polda Sumsel Jajaran
Tunjangan sebesar Rp1,8 juta merupakan akumulasi selama satu bulan. Jika dihitung sesuai PMK tersebut, perharinya setiap anggota TNI dan Polri mendapatkan tunjangan senilai Rp 60 ribu.
Kalau dihitung selama 1 bulan, terhitung 30 hari totalnya mencapai Rp 1,8 juta perbulan yang akan diterima mereka.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan atau uang lauk pauk khusus untuk para Anggota TNI-POLRI Pusat dan Daerah.
Sekedar diketahui juga, tidak hanya mendapatkan tunjangan saja. Nanti, anggota TNI dan Polri, PNS juga pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan gaji.
BACA JUGA:10 PTN dan 7 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS World University Rankings 2024