29 Juta Penerima BPNT dan PKH Bisa Dapat Dana Tambahan Rp5.000.000, Begini Caranya!

Selasa 11-07-2023,19:28 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM  – Pada Juli ini pemerintah  melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan beberapa bansos unggulan. 

Diantaranya adalah Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, dan BPNT Sembako alokasi Mei dan Juni Rp. 400.000,- yang disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BSI). 

Kemudian setelah itu, menyusul penyaluran kedua bansos tersebut melalui PT. Pos untuk 83 kabupaten atau kota yang masuk ke daerah berakses sulit pada awal Agusuts nanti. 

Adapun maksud dari penyaluran bansos yang lebih cepat dari seharusnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Dihargai Rp100 Juta Per Keping, Berikut Deretan Koin Kuno Paling Dicari Kolektor, Auto Tajir Guys

Diikarenakan momen ini bersamaan dengan inflasi, hari raya Idul Adha, serta tahun ajaran baru.

Mekanisme penyaluran yang tidak serentak dan terbagi kedalam dua cara melalui pendekatan wilayah, membuat bansos yang masuk ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bergelombang (termin). 

Akan tetapi jika merujuk kepada juknis yang ada, penyaluran PKH Tahap 3, dan BPNT Sembako tetap akan disalurkan dalam rentan waktu antara Juli paling cepat dan September paling lama.

Disamping itu 10 juta penerima PKH dan 18,8 juta penerima BPNT Sembako, juga akan mendapatkan dana tambahan Rp. 5.000.000 per KK (Kartu Keluarga) melalui program bantuan usaha PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional). 

BACA JUGA:Deretan Kampus Olahraga Terbaik di Indonesia dan Dunia, Tertarik dengan Jurusan Ini?

Dimana bantuan tersebut diperuntukkan bagi KPM yang memiliki usaha rintisan minimal satu tahun, dan berusia dibawah 40 tahun. 

Nanti setelah dapat bantuan, mereka diajukan untuk graduasi secara mandiri. 

Tepatnya keluar dari kepesertaan bansos aktif. 

Adapun rincian dana dari Rp5.000.000 tersebut, terdiri dari Rp4.500.000 guna membeli peralatan, dan Rp500.000 untuk membeli bahan baku.

BACA JUGA:Hamil Diluar Nikah Jadi Alasan Tertinggi Permohonan Dispensasi ke PA Lubuklinggau

Kategori :