Artinya, masyarakat selaku pemilik lahan di desa-desa diatas akan mendapatkan ganti rugi dari pebebasan lahan.
Namun untuk besaran ganti rugi, tergantung luas lahan yang dimiliki masing-masing pemiliknya.
Sebab, proses pembebasan lahan adalah bagian penting dari proyek infrastruktur seperti jalan tol ini.
BACA JUGA:Wapres Berikan Penghargaan Satyalancana Wira Karya 2023 Kepada Bupati OKI, Ini Prestasinya
Dan selama proses ini, biasanya pemilik lahan akan memperoleh kompensasi yang layak atas tanah mereka. *