Sistem dual fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama- sama.
Dan sistem full dedicated engine digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Inilah 3 syarat yang harus dipenuhi dari ketentuan pemerintah untuk pemasangan alat konversi dari BBM ke BBG di kendaraan bermotor.
1. Setiap merek dan tipe kendaraan bermotor yang bahan bakarnya akan dikonversi dengan bahan bakar gas harus memiliki sertifikat uji tipe atau sertifikat registrasi uji tipe yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
2. Komponen sistem pemakaian bahan bakar gas yang akan dipasang pada kendaraan bermotor harus disahkan terlebih dahulu oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.
3. Lulus uji kelaikan instansi sistem pemakaian bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.