Usai Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kini DPR Sahkan UU Kesehatan, Bagaimana Hak-Hak Nakes?

Kamis 13-07-2023,17:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," ujar Puan.

Undang-Undang Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.

Menurut Puan, hal itu disadari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima Nakes, namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UUKesehatan secara adil.

BACA JUGA:Mega Proyek Jalan Tol Cilacap - Yogyakarta Telan Biaya Rp24,88 Triliun, Berapa Besaran Ganti Ruginya?

Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai dengan peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

DPR juga menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra.

Meski demikian, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunn UU ini.

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah IPS Sepi Peminat Tapi Prospek Kerja Cerah, Gaji Pasti Aman!

Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," paparnya.

Diketahui, UU Kesehatan bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir, dengan mengedepankan sistem kesehatan nasional.

Tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Omnibus Law UU Kesehatan juga disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang kesehatan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Status Berubah SP2D, KPM Segera Terima Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Termin 2, Segini Kuotanya

Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi SDM, kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan.

Kategori :