MURATARA, PALPRES.COM- Sebanyak empat orang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar etik dan aturan internal kepolisian.
Proses upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTD) dipimpin oleh Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra di halaman Mapolres Muratara, Jumat, 14 Juli 2023. Empat personel polisi diberhentikan adalah Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata. Mereka tersebut terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian. BACA JUGA:360 Jemaah Haji Kloter 6 Tiba di Debarkasi Palembang Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan melanggar aturan tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian. "PTDH merupakan tindakan tegas yang diambil dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Muratara,"katanya, Jum'at 14 Juli 2023. Lanjutnya, tindakan ini juga sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mengutamakan disiplin dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepolisian yang adil, netral, dan profesional. BACA JUGA:Resep Gimmari, Gorengan Korea yang Wajib Dimakan Bareng Tteokbokki! Ke empat orang di dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal yang berkeadilan. Mereka terbukti melanggar berbagai ketentuan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, dan melanggar kode etik kepolisian. Upacara PTDH ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan tokoh masyarakat setempat. Keputusan tegas ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang berharap agar aparat kepolisian selalu bertindak sesuai dengan aturan dan memberikan keamanan serta pelayanan yang terbaik. BACA JUGA:Terkenal Judes! Ini 5 Shio Paling Tidak Ramah, Nomor 3 Tidak Diragukan Lagi Dengan adanya upacara PTDH ini, Polres Muratara berharap dapat memberikan contoh bagi seluruh anggotanya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Kapolres juga menegaskan bahwa upacara ini merupakan langkah penting dalam membangun citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat. "Kejadian ini akan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan internal dan penerapan aturan yang lebih ketat dalam tubuh kepolisian,"katanya. "Semua anggota diingatkan untuk senantiasa mengedepankan tanggung jawab, kejujuran, dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang baik," tandasnya. BACA JUGA:Diduga Ada Pungli PPDB di SMA Negeri 2 Tungkal Jaya, Netizen: Mau Sekolah Negeri, Harus Bayar Jutaan Rupiah Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto mengungkapkan, ke empat anggota polisi yang dipecat karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut atau 1 bulan tanpa keterangan yang sah. "Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, diberikan bimbingan rohani dan mental serta di sidang disiplin, tapi masih tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah," pungkasnya. (frs/sis).4 Anggota Polres Muratara Dipecat, Tidak Masuk Dinas 30 Hari Berturut-turut
Jumat 14-07-2023,12:07 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #tidak masuk dinas
#polres muratara
#polda sumsel
#melanggar etik
#aturan internal kepolisian
#4 anggota di ptdh
#30 hari berturut-turut
#1 bulan tidak dinas
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,12:40 WIB
Polda Sumsel dan Pj Gubernur Adakan Rapat Koordinasi Lanjutan Penyerapan dan Pengendalian Harga Gabah
Selasa 11-02-2025,18:30 WIB
Kapolda Sumsel Terima Audiensi PP Polri, Peran Strategis Purnawirawan Mendukung Tugas Polri
Sabtu 08-02-2025,12:06 WIB
5 Hikmah Puasa Ramadan, Nomor 2 Diingikan Semua Muslim
Sabtu 08-02-2025,11:18 WIB
Rumkit Bhayangkara M Hasan Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumsel Gelar Bhaktikes
Sabtu 08-02-2025,09:51 WIB
PANEN PERDANA! Bidkum Polda Sumsel Bagikan Hasil Kebun Ketahanan Pangan ke Warga Kalidoni Palembang
Terpopuler
Senin 17-02-2025,17:42 WIB
BURUANNN! Klaim Link Baru Sado DANA Kaget, Berlaku Cuma Sampai 18 Februari 2025
Senin 17-02-2025,13:17 WIB
Lebih Mudah dan Praktis! Self Onboarding EDC BRI Via BRImerchant
Senin 17-02-2025,04:12 WIB
Cuan Rp100 Ribu Tanpa Ribet! Main Game Puzzle Penghasil Saldo DANA Tanpa Aplikasi Tambahan
Senin 17-02-2025,13:03 WIB
Buruh Bersedih! UMSK Jepara 2025 Dipangkas Hingga Diatas Rp200 Ribu
Senin 17-02-2025,09:53 WIB
Update BMKG, Gempa 5.0 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, pada Kedalaman 10 Km, Episentrumnya Disini!
Terkini
Selasa 18-02-2025,03:28 WIB
Cegah Penyalahgunaan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perketat Pengawasan LPG 3 Kg di Palembang
Selasa 18-02-2025,00:25 WIB
Jadwal Sholat Fardhu untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya 18 Februari 2025
Senin 17-02-2025,20:06 WIB
Bertabur Hadiah, Bank Sumsel Babel Undi Super Grand Prize Tabungan Pesirah 2025
Senin 17-02-2025,20:02 WIB
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Rugikan Negara Rp 800 Juta Lebih
Senin 17-02-2025,19:31 WIB