Hal ini dilakukan agar pencairan bantuan PKH tahap 3 dapat disalurkan kepada KPM yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu Kementerian Sosial juga telah menetapkan ada 6 golongan KPM yang masuk kriteria calon penerima PKH tahap 3 tahun 2023.
Adapun 6 golongan KPM yang masuk kriteria calon penerima PKH tahap 3 sebagai berikut:
- Lansia Tunggal, yaitu KPM yang di dalam KK nya sendiri dan termasuk lansia
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Apakah Daerahmu Termasuk!
- Disabilitas tunggal
- lansia dan disabilitas tunggal, yaitu di dalam KK terdapat Lansia dan disabilitas dan tidak ada anggota keluarga lainnya
- Keluarga yang memiliki Lansia dan disabilitas
-Keluarga Non Lansia dan Non disabilitas dengan kepala keluarga berusia 41 hingga 59 tahun
BACA JUGA:Masih Disalurkan, Bansos Beras 10 Kg dan Daging Ayam+Telur untuk KPM Ini
- Golongan pemberdayaan sosial atau golongan produktif 40 tahun ke bawah. Untuk Golongan ini, Kemensos juga telah menghadirkan bantuan sosial pahlawan ekonomi nusantara atau PENA.
Jadi bagi KPM yang ingin mendapatkan modal usaha ini bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Namun syaratnya apabila sudah mendapatkan batuan PENA ini harus keluar dari penerima bantuan PKH.
Untuk prosesnya juga tidak sebentar karena harus ada proses pembuatan proposal terlebih dahulu yang dikirim ke Kemensos RI.
Sementara itu untuk jadwal pencairan Bantuan PKH Tahap 3 saat ini masih terpantau belum ada perubahan di akun SIKS-NG pendamping dari Triwulan 2 ke Triwulan 3.
Namun ada KPM yang sebagian kecil yang terpantau sudah ada perubahan dari Triwulan 2 ke Triwulan3. *