Kemudian pada laman SIK.NG yang hanya bisa diakses oleh Pendamping Sosial, TKSK, Operator SIK-NG di tiap desa, dan kabupaten/kota.
Bisa juga dengan mendownload aplikasi usul-sanggah pada Playstore.
Semua itu bisa dilakukan dengan cara ketikan NIK e-KTP mu saja.
BACA JUGA:Wanita Pengusaha di Sumsel Kumpul di Lubuklinggau, Ada Apa Ya?
Demikianlah informasi penting yang bisa dibagikan. *