Sedangkan untuk akses wilayah sulit disalurkan melalui kantor pos, dengan alokasi per 3 bulan Rp600.000.
Jika merujuk pada juknis yang ada, penyaluran akan dilakukan paling cepat pada Juli, dan paling lambat pada September.
Dimana setiap bulannya dana yang didapat per penerima adalah Rp200.000.
Jika ditotal selama satu tahun anggaran mendapat Rp2.400.000.
BACA JUGA:Pemekaran Sumselbar Semakin Menguat, Giliran Fraksi Golkar Sumsel Beri Dukungan
Untuk mendapatkan bantuan ini, kamu hanya perlu menyiapkan KK dan KTP yang telah padan di Dukcapil, DTKS, dan SIK-NG.
Kemudian persyaratan yang harus kamu penuhi, adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos yang dikelolah oleh Pusdatin.
Setelah itu kamu tinggal menunggu, apakah namamu masuk dalam penambahan atau penggenapan dari kuota yang sudah ada.
Kemudian akan divalidasi oleh sistem yang ada.
BACA JUGA:5 Jam dari Jembatan Ampera, Ini Jembatan Terpanjang di Daerah Perairan Kabupaten Muba, Cek Lokasinya
Setelah itu, masuk kedalam daftar penerima bansos setelah disahkan oleh Kemensos.
Disertai dengan namamu terdafatr didalam SP2D Tahap 3 nantinya.
Hal ini sangat dimungkinkan, mengingat banyak penerima bansos yang setiap tahun gugur dalam kepesertaan bansos.
Alasannya dikarenakan meninggal, atau sudah digraduasi karena mampu/sejahtera.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah masuk didalam daftar penerima bansos, bisa cek langsung pada laman www.cekbansos.go.id.