Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan buku rekening bertajuk “Simple”.
Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
Dengan cara sebagai berikut;
Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Dapatkan Bansos Sembako Rp600.000 Cuma Modal NIK, Cairnya Agustus Nanti!
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
BACA JUGA:5 Pemain Keturunan Idaman Shin Tae-yong Untuk Timnas Indonesia
Demikianlah informasi seputar KIP yang bisa kami berikan,
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat informasi secara lengkap dan terbaru di laman resmi PIP sendiri.
Atau bisa ditanyakan kepada operator sekolah dimana kamu mengenyam pendidikan pada saat ini.
Semoga membantu, dan dapat dimengerti! *