MUBA, PALPRES.COM- Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Morris Widhi Harto dan Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fairul Fajar memberikan tanggapan terkait adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
Permohonan praperadilan itu dilayangkan oleh 3 orang tersangka yang telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Satreskrim Polres Muba pada Kamis 22 Juni 2023 lalu.
Kasat Reskrim dan Kapolsek Babat Toman sendiri merupakan dua perwira yang di gugat melalui jalur praperadilan atas tidak prosedurnya penangkapan dan penetapan.
Sedangkan Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel pun ikut dalam gugatan praperadilan tersebut.
Ketiga tersangka itu bernama Beli Pirnanda (210, Prandika (22) warga Desa Teluk Kijing 1, dan Merzi (18) warga Desa Teluk Kijing 2, Kecamatan Lais, Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto menanggapi singkat terkait praperadilan tersebut.
“Ya sabar, bentar tunggu putusan saja,” katanya singkat.
Sedangkan Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico Fairul Fajar menyampaikan singkat juga.
“Terima kasih infonya, ikuti saja proses dan tunggu hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Selasa 18 Juli 2023 di halaman Mapolres Muba, dilaksanakan tradisi parade perpisahan dan selamat datang Kapolse Muba.
Tradisi itu merupakan upacara penyambutan Kapolres baru dan pelepasan Kapolres lama.
Sebagaimana diketahui, Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik. mendasari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1396/VI/Kep./2023 tanggal 24 juni 2023.
BACA JUGA:Gugat Praperadilan KPK Karena Dijadikan Tersangka, Ini Profil AKBP Bambang Kayun