Telah memimpin upacara sertijab pejabat utama polda sumsel dan beberapa kapolres di jajaran Polda Sumsel, salah satunya Kapolres Muba.
Diketahui, Kuasa Hukum ketiga tersangka, Ruli Ariansyah SH mengatakan, praperadilan diajukan oleh pemohon yang mana termohonnya Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba, dan Kapolda Sumsel.
Ruli menerangkan, pada sidang pertama Senin 17 Juli 2023, termohon tidak ada yang hadir.
Oleh karenanya, pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.
BACA JUGA:SEDIH! 5 Pemain Keturunan Ini Tolak Gabung Timnas Indonesia, Nomor 1 Ingin Main di Piala Dunia
“Jadi kalau sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” katanya kepada awak media.
Alasan ketiga tersangka mengajukan permohonan praperadilan, pihak pemohon menduga penangkapan ketiga tersangka tersebut tidak sah.
Dikarenakan posisi ketiga klien kami posisi tertidur. Akan tetapi, diduga klien kami dituduhkan atau disangkakan merupakan pekerja masakan minyak ilegal yang terbakar di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
“Ketiga orang klien kami sedang tertidur, tidak sedang masak, mengebor. Sama sekali tidak ada aktivitas, tiga orang ini disangkakan pekerja di lokasi penyulingan minyak terbakar,” jelasnya.
BACA JUGA:Koleksi Langka: Uang Koin Kuno Rp50 Motif Komodo Diburu Kolektor dengan Harga Tinggi
Namun, Ruli tak menampik sama sekali, apakah klien kami pekerja pada masakan minyak ilegal.
Akan tetapi, dari kuasa hukum membantah sama sekali bahwa klien kami bekerja di tempat masakan minyak ilegal yang terbakar.
“Sebab dari rilis dan pemberitaan yang ada beredar ini, menyatakan bahwa klien kami ini pekerja tempat penyulingan minyak terbakar,” tandasnya.*