PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan kepada Bintara Remaja, lulusan 2023 dan supervisor penempatan Bintara Remaja Polda Sumsel.
Pemberian arahan ini dilakukan di aula lantai 7 Mapolda Sumsel. Yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa 18 Juli 2023.
Irjen Pol Wibowo menuturkan, kepada Bintara Remaja harus melakukan hal sesuai dengan perilaku hingga standar operasi (SOP), yang berlaku.
Pasalnya dari hasil kajian kualitatif dan kuantitatif, menunjukkan faktor-faktor potensial yang bisa memicu/mendorong terjadinya pelanggaran.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Cuan Tambahan Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp750.000
Baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
"Ada beberapa faktor potensial yang bisa memicu/mendorong terjadinya pelanggaran, dari data yang kita peroleh," ujarnya kepada wartawan.
Faktor-faktor tersebut, yakni faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran itu hingga etika bervariasi.
Oleh karena itu tidak bisa diseragamkan.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Menghadapi Bos Menyebalkan, Nomor 5 Langkah Terakhir
Kemudian mayoritas Polda di Pulau Jawa menilai faktor internal yang paling mempengaruhi pelanggaran tersebut, dan kode etik profesi Polri adalah pengaruh lingkungan kerja.
"Kita melihat dari data penelitian di Polda Banten yang menilai faktor internal, paling mempengaruhi pelanggaran kedua hal itu.
Sehingga mengakibatkan kurangnya kesejahteraan pegawai," tambahnya.
Semua Polda menjawab tuntutan gaya hidup menjadi faktor eksternal yang paling mempengaruhi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Hyundai Stargazer Essential Terbaru 2023 Meluncur, Fiturnya Bikin Minder Pesaing