Tak lupa pihak Humas Polres Ogan Ilir selalu memberikan imbauan, agar masyarakat dalam menggunakan media sosial bisa bijak dan tidak menyebar berita bohong atau hoax.
"Kita juga himbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena membakar lahan bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milyar," tambahnya. *