Sesuai aturan baru, penyaluran BLT ini dilakukan tiga bulan sekaligus yaitu saat ini untuk periode salur Juli, Agustus dan September 2023.
Dengan demikian KPM akan menerima nominal bantuan sebesar Rp900.000.
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang juga belum menerima atau tidak termasuk dalam penerima Bantuan PKH maupun BPNT.
Beberapa daerah saat ini sudah terpantau telah menerima pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem diantaranya di pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. *