- Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melaksanakan 31 Surat Perintah Tugas dalam hal Tindak Lanjut terkait Laporan Pengaduan Masyarakat, dan 13 Operasi Intelijen (3 Penyelidikan, 8 Pengamanan Dan 2 Penggalangan)
3. Bidang Pidana Umum
- Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2 perkara.
Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula 1 Rumah Restorative Justice dan 2 Diversi terhadap perkara Anak.
BACA JUGA:45 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di PTN Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2024, Apa Saja?
- Di samping itu, jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum yang diselesaikan dengan rincian per tahapan, sebagai berikut:
a. Pra Penuntutan sebanyak 128 perkara;
b. Penuntutan sebanyak 131 perkara;
c. Eksekusi sebanyak 119 perkara
BACA JUGA:3 Cara Mengembalikan Foto dan Video yang Terhapus Bertahun-Tahun di Hp Android
4. Bidang Pidana Khusus
- Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyelidikan: 1 perkara;
b. Penyidikan Khusus: 3 perkara;
BACA JUGA:Paling Diburu Kolektor, 4 Batu Akik Ini Memiliki Khasiat Khusus, Nomor 1 Ilmu Kanuragan
c. Penuntutan: 3 perkara;