4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Pasal yang dilanggar Pasal 310 (2) UU No. 22 tahun 2019
"DPO Ade Kurniawan Satibi Irawan diamankan dengan cara melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga (ibu) terpidana.
Kemudian terpidana dengan kondusif dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, Penyidik Tahan Tersangka Selebgram Lina Mukherjee
Untuk selanjutnya dieksekusi di Lapas Tanjung Raja," tukas Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir. *