4 Negara Punya Aturan Part Time Student, Khusus Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja, Apa Istimewanya?

Minggu 23-07-2023,19:21 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALAEMBANG, PALPRES.COM – Sejumlah negara di dunia memiliki aturan part time student untuk menghargai mahasiswa yang kuliah sambil bekerja.

Konsep part time student sejauh ini belum ada di Indonesia karena menerapkan sistem beban SKS lebih sedikit dibanding mahasiswa full time student.

Namun demikian, mahasiswa yang mengikuti studen part time student ini harus menempuh pendidikan lebih lama.

Hal ini mengingat, beban mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tetap sama dengan full time student.

BACA JUGA:Alumni Jurusan Kuliah di PTN TOP QS WUR 2024 Ini Diincar Perusahaan BUMN, Simak!

Perbedaan part time student dengan full time student ini hanya terletak pada jumlah SKS atau sistem kredit semester lebih sedikit di setiap semesternya.

Selain itu, biaya mahasiswa paruh waktu dimungkinkan bisa membayar lebih murah dibanding mahasiswa penuh waktu.

Hal ini dikarenakan jumlah SKS yang mahasiswa ambil lebih sedikit.

Namun, sebagian lagi mahasiswa harus membayar biaya kuliah lebih besar pada saat memulai perkuliahan.

BACA JUGA:15 Jurusan Kuliah yang Cuma Ada di IPB, Kampus Terbaik QS WUR 2024, Minat?

Perbedaan lain, mahasiswa part time atau paruh waktu dapat bekerja sesuai dengan jam kuliah.

Aturan ini harus diikuti oleh pemilik perusahaan di tempat mahasiswa bekerja. Jika pemilik perusahaan menentang aturan tersebut, pemilik perusahaan akan dikenakan kewajiban membayar biaya kuliah dari mahasiswa tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa part time student berpeluang besar mendapatkan bantuan beasiswa.

Bagaimana, tertarik untuk menjadi mahasiswa part time student?

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Santai dan Mudah Ada di PTN Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2024, Apa Saja?

Kategori :