Masyarakat yang membeli ini wajib menyertakan KTP untuk satu kali pembelian.
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk membatasi pembelian gas melon mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Pemerintah saat ini sedang membahas skema penyaluran yang tepat.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumu Kementerian ESDM, Pemerintah akan menjual LPG 3 kilogram kepada kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang berhak membeli gas subsidi.
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Segini Sisa BBM dalam Tangki Mobil Saat Indikator Bahan Bakar Menyala
Namun, dalam menentukan kebijakan harga pemerintah harus memperhatikan harga komoditas global.
Adapun masyarakat yang berhak yang masuk dalam data pemerintah.
Yaitu pernerima yang berhak sebagai berikut: -rumah tangga -usaha mikro -nelayan sasaran -petani sasaran
Tapi di seleksi by name by adress sesuai peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Saat ini pemerintah dan pertamina melakukan pendataan pengguna di berbagai daerah 1 Maret: Jawa, Bali dan NTT 1 Mei: Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
Pembatasan dilakukan agar penyaluran gas subsidi ini tepat sasaran kepada warga kurang mampu.*