JAKARTA,PALPRES.COM- Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat.
Penggunaan Gas LPG 3 kilogram saat ini memang tak sesuai peruntukkannya yaitu bagi masyarakt kurang mampu.
Namun pada kenyataan, Gas LPG masih digunakan oleh masyarakat umum hingga masyarakat menengah ke atas.
Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian gas melon ini agar penggunaannya tepat sasaran.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Aturan Pembelian LPG 3 Kilogram Hanya untuk Kategori Ini
Baru-baru ini sejumlah daerah di Indonesia mengalami kelangkaan gas melon.
Lantaran langka, harga jualnya pun melambung, dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 per tabung.
Pemerintah secara tegas telah mengumumkan jika penggunaan gas berbsubsidi ini hanya untuk kalangan masyarakat kurang mampu.
Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati menyampaikan, adanya kelangkaan gas melon di beberapa wilayah di Indonesia karena tingginya permintaan saat hari Idul Adha dan tahun baru islam.
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
"Setiap hari libur adanya peningkatan konsumsi, sehingga tentu terjadi peningkatan di atas rata-rata harian. Ini perlu kita recovery suplainya,"ungkap Nicke.
Nicke tidak menampik jika penjualan gas elpiji mendominasi 96 persen dari total penjualan gas LPG secara keseluruhan. Padahal gas melon ini hanya diperuntukkan untuk 60 juta rumah tangga dari total 80 juta rumah tangga.
"Jadi kita harus melihat apakah ada yang tidak tepat distribusinya,"jelas Nicke.
"Karena subsidi yang diberikan oleh pemerintah sangat besar. Sebagai pertanggungjawaban bumn terhadap pemerintah tentu kita akan melakukan pengendalian,"sambung Nicke.
BACA JUGA: Siap-siap, Tahun 2023 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Pertamina mengimbau apabila ada kelangkaan di daerah mana pun atau ketika melihat ada distribusi LPG Subsidi yang kurang tepat sasaran atau penyelewangan, dapat
dilaporkan ke 135 agar bisa langsung ditindaklanjuti.