Pertamina juga telah melakukan operasi pasar untuk memastikan pasokan gas LPG terpenuhi khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Masyarakat yang membeli ini wajib menyertakan KTP untuk satu kali pembelian.
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk membatasi pembelian gas melon mulai 1 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Dilarang Diperjualbelikan di Seluruh Toko dan Swalayan Jambi
Pemerintah saat ini sedang membahas skema penyaluran yang tepat.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumu Kementerian ESDM, Pemerintah akan menjual LPG 3 kilogram kepada kelompok rumah tangga dan usaha mikro yang berhak membeli gas subsidi.
Nantinya para keluarga yang ingin membeli gas 3 kilogram harus menyertakan e-KTP dan mendownload aplikasi MyPertamina.
Hal ini untuk mengetahui apakah masyarakat tersebut boleh membeli gas bersubsidi atau tidak.
BACA JUGA: Siap-siap, Nanti Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai MyPertamina
Namun, dalam menentukan kebijakan harga pemerintah harus memperhatikan harga komoditas global.
Adapun masyarakat yang berhak yang masuk dalam data pemerintah yaitu:
1. rumah tangga
2. usaha mikro
3. nelayan sasaran
4. petani sasaran
Tapi di seleksi by name by adress sesuai peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Pertamina Tajak Sumur Non Kovensional Rokan, Ini Tujuannya Bagi Jangka Panjang
Saat ini pemerintah dan pertamina melakukan pendataan pengguna di berbagai daerah yaitu pada 1 Maret 2023 di Pulau Jawa, Bali dan NTT dan di tanggal 1 Mei untuk wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara untuk masyarakat menengah ke atas untuk membeli Gas ukuran 12 kilogram.
Pembatasan dilakukan agar penyaluran gas subsidi ini tepat sasaran kepada warga kurang mampu.