Mengenai sistem pemerintahan di perkampungan adat di Provinsi Sulawesi Selatan ini menggunakan ketua adat atau petinggi yang disebut dengan Tomatoa, merupakan orang yang memiliki jabatan paling tinggi disana.
Bahkan ada juga sebagai menteri di perkampungan adat Sulawesi Selatan yang disebut Gella dan Sanro yang dijabat oleh seorang perempuan di perkampungan yang berada di pelosok hutan di kaki gunung Sulawesi Selatan.
Sementara aturan adat perkampungan Karampuang menggunakan Hukum Pabbatang untuk menyelesaikan permasalahan dan suatu perkara yang terjadi pada penduduk kampung Karampuang ini. *