"Untuk Hilirnya pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak, itu sangat berbahaya," ungkapnya.
Kegiatan seharusnya yang melakukannya dan berwenang tidak lain Pertamina, tidak boleh masyarakat.
"Untuk hasil produksi tidak memenuhi standar minyak, dan itu yang disadari teman-teman dari PPMM," bebernya.
"Dalam hal ini, kita meminta kepada PPMM untuk secara persuasif membongkar sendiri tempat-tempat ilegal drilling tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Awas Keliru! Ini 8 Perbedaan Perkutut Jantan dan Betina, Pencinta Unggas Wajib Tahu
Untuk tempat penyulingan minyak ilegal tersebut, mereka bisa menampung sebanyak 60 drum, jadi 1.200 liter minyak mentah.
Itu, sama sekali tidak ada kontribusinya untuk negara, hasil produksi juga tidak memenuhi standar minyak.
Ini ada Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008, tapi hanya sebatas sumur tua yang sekarang lagi pihaknya perjuangkan.
Supaya bisa melegalisasi sumur rakyat juga.
BACA JUGA:Wow! Inovasi Siswa SMPN 6 Unggul Sekayu Ini Siap Wakili Sumsel hingga ke Korea
"Karena kami hitung tadi banyak juga sumbangan dari sumur rakyat ini kalau ini masuk ke Petro Muba hingga Pertamina, ini tentunya mendapatkan keuntungan bagi kas daerah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua PPMM, Redi Gustro mengaku pihaknya bersedia melakukan penghentian aktivitas penyulingan minyak tersebut.
"Kita bersedia menghentikan aktivitas kita itu, tapi butuh pemberdayaan dari pemerintah agar kita bisa mendapatkan pekerjaan.
Karena kita butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga kita," jelas dia.
BACA JUGA:8 Kampus Terbaik di Sumatera versi Webometrics 2023, Apa Saja Keunggulannya?
Bahkan seluruh penambang minyak menyadari, bahwa yang mereka lakukan berbahaya dan melanggar hukum.