Komponen yang terakhir ini adalah sangat berdampak fatal kepada penerima bantuan PKH dikarenakan bantuan untuk kategori tertentu yang mengalami perubahan namun tidak segera melaporkan dengan menunjukkan bukti yang valid dan sah secara otomatis di kemensos menonaktifkan kategori bahkan dilakukan penghapusan jika tidak ada laporan secara aturan yang ditetapkan.
Misalnya, jika memiliki komponen lansia, namun sudah meninggal dunia namun tidak segera melaporkannya.
Atau memiliki komponen SMA, namuns udah lulus dan tidak melaporkannya kepada Pendamping Sosial.
Untuk diketahui, Batas akhir untuk pelaporan perubahan status komponen PKH ini pada 7 Agustus 2023 mendatang.
BACA JUGA:SPM Turun, Bansos PKH Juli-September Cair di Tanggal Ini
Bagi para KPM yang mengalami perubahan komponen contoh dari balita ke sekolah dasar, dari Ibu Hamil ke Balita 0-6 tahun, maka segera kumpulkan berkas-berkas yang diperlukan kepada pendamping sosial.
Karena hingga saat ini masih banyak keluarga penerima manfaat yang belum mengumpulkan berkas.
Sehingga memperlambat proses penyaluran Bantuan PKH itu sendiri.*