Cewek Rambut Pirang Ini Diamankan Polres Ogan Ilir, Ada Apa Ya?

Kamis 03-08-2023,15:24 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

INDRALAYA, PALPRES.COM- Pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Reskrim (Sat Res), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelakunya adalah seorang wanita berambut pirang bernama Rita Wati, 49 tahun, warga Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Ini diketahui, setelah pihak Polres OI melalui Kapolres AKBP Andi Baso Rahman, Kamis 03 Agustus menggelar press release didepan kantornya.

Menurut AKBP Andi Baso Rahman, pelaku TPPO ini diamankan setelah mengelabuhi korbannya yang berjumlah 7 orang bekerja di Malaysia.

BACA JUGA:Terulang Lagi! Gudang BBM Diduga Ilegal di OI Terbakar

"Pelaku ini kita amankan saat sedang berada di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Dibeberkan Kapolres, semua korban merupakan warga Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, adapun ketujuh korban tersebut berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. 

"Ironisnya, rata-rata korban ini masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku," katanya.

Nah, pihak Polres saat ini sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF, dan sudah dipulangkan ke keluarganya. 

BACA JUGA:Dipanggil Kejari dalam Kasus Danah Hibah Bawaslu OI, Mantan Kepala BPKAD Tak Hadir, Ini Alasannya

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saks, yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," ungkapnya.

Diterangkan Kapolres, bahwa kejadian ini berawal pada Juni 2023 lalu, dimana pelaku ini menawarkan pekerjaan kepada para korban. 

"Modusnya, para korban ini dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan mengimingi gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita," terangnya.

Mereka ini lanjutnya, diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Pegawai Perusahaan Leasing Masuk Bui, Oh Ini Penyebabnya

Kategori :