Sejak tahun lalu, bantuan ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek, lalu ditukarkan dengan paket sembako di agen e-waroeng yang sudah ditunjuk.
Tahun ini penyalurannya berbeda.
Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai Rp600.000 per tiga bulan.
Dicairkan di kantor pos maupun bank dengan membawa ATM merangkap KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
4. Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional)
Bansos ini menargetkan penerima bansos reguler PKH dan BPNT pemilik rintisan usaha kecil minimal satu tahun berjalan, belum berbadan hukum, dan berusia maksimal 45 tahun.
Apabila dinyatakan masuk ke dalam daftar penerima bansos ini, KPM wajib mengundurkan dari kepesertaan bansos dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Adapun nominal bansos yang diterima KPM sebesar Rp6.000.000.
5. Bansos Yatim Piatu (Yapi)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos Yatim Piatu (Yapi) dengan jumlah Rp200.000 per bulan.
Artinya dalam setahun, tiap KPM mendapat Rp2.400.000.
Bansos Yapi disalurkan tiap 3 bulan melalui Bank Mandiri ataupun kantor pos.
Penerima merupakan anak yatim, piatu, ataupun yatim piatu yang masuk dalam DTKS.
Serta telah diverifikasi dan ditetapkan sebagai daftar penerima oleh Kemensos RI.