Karena sebenarnya alasan dari mangkraknya jembatan tersebut lantaran terdapat kesalahan administrasi saat penandatanganan dokumen.
Dari kesalahan penanda tanganan dokumen tersebut, perusahaan yang menyadari adanya kejanggalan adalah PT Wira Karsa Kontruksi dan PT Lima Pratama Kontruksi.
Berlanjut pada tahapan selanjutnya, menurut Ditjen Bina Marga tertanggal 9 Agustus 2020 akan diberikan 3 rekomendasi.
Adapun 3 rekomendasi itu antara lain paker dibatalkan, mendapatkan pemutusan kontrak atau masuk dalam blacklist dan Pejabat pembuat kontrak juga mendapat teguran. *