Bukan pegawai swasta pendapatan bulanan bergaji UMR atau UMP.
Bukan pendamping sosial yang bekerja dibawah 3 Direktorat yang ada di Kemensos.
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK yang online, tidak ganda, padan dukcapil, EMIS, dan Dapodik.
Kartu Keluarga yang masuk di dalam DTKS.
Kartu keluarga yang pengurusnya masuk dalam penambahan kuota bansos BPNT.
Bukan ASN/TNI/Polri yang aktif atau pensiunan.
Berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu, atau dengan kata lain Penerima termasuk dalam golongan miskin atau rentan miskin. *