Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak.
Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id.
Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH.
Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. *