Apa Hukum Kredit Mobil di Bank Syariah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Rabu 16-08-2023,16:20 WIB
Reporter : Ismail Pratama
Editor : Trisno Rusli

Kalau di Bank Syariah ada yang namanya permodalan yang mana nama akadnya yakni murabahah.

Di mana bank tersebut membeli mobil tersebut dengan secara cash, setelah itu menjadi milikmu dan kamu datang membeli mobil tersebut secara kredit.

Maka akad tersebut uang dengan barang bukan uang dengan uang, oleh sebab itu hukumnya boleh.

Ustad Abdul Somad juga menuturkan pada zaman sahabat Nabi Saw dahulu ada yang membeli gandum secara tidak cash, ada juga yang membeli budak hingga empat tahun secara tidak cash.

BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Negeri, Palembang Ternyata Ada Wahana Bermain Salju

Jadi, bisa disimpulkan kalau uang dengan uang hukumnya riba' dan uang dengan barang hukumnya tidak riba'.*

Kategori :