Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan, dan penambahan dari jumlah kuota penerima yang telah ada.
Untuk memasukan nama pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kamu cukup mengajukan melalui pemda (kelurahan/desa) sesuai wilayah e-KTPmu.
Atau bisa melalui aplikasi usul-sanggah yang bisa di download pada Playstore.
BACA JUGA:SERU! 30 Batang Pinang di OI Diserbu Ratusan Pemanjat
Bisa juga melalui laman cekbansos.
Itu saja informasi yang bisa dibagikan, semoga dapat dipahami! *