4. Bantuan Sosial Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan atensi YAPI ini juga akan disalurkan ditahun 2023 ini.
Kemensos RI telah menyalurkan bantuan YAPI pada akhir Desember 2022 lalu.
Bantuan ini disalurkan dengan nominal Rp200.000 perbulan untuk alokasi 3 bulan yaitu Rp200.000 x 3 = Rp600.000.
Penyalurannya juga sama seperti bansos PKH dan BPNT yaitu melalui dua mekanisme PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Seperti diketahui, bantuan atensi YAPI ini sudah digulirkan oleh Kemensos pada bulan Desember 2022 lalu.
Saat ini pihak Kementerian Sosial telah memberikan surat edaran kepada seluruh SDM PKH atau pendamping sosial di seluruh Indonesia untuk segera melakukan Asesmen atau pengecekkan data para Masyarakat yang menjadi calon penerima bantuan atensi YAPI ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan atensi YAPI ini adalah sebagai berikut:
- Calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Calon penerima berstatus pelajar
- Calon penerima menyandang anak yatim, piatu atau yatim piatu.
Untuk itu, Kementerian Sosial meminta para SDM PKH dan pendamping sosial berperan aktif untuk melakukan pengecekkan calon penerima bantuan atensi YAPI.
Dengan tujuan agar pendistribusian bantuan sosial ini tidak salah sasaran.
Demikian informasi mengenai 4 bansos yang cair pada Akhir Agustus 2023, mulai dari PKH, BPNT, Bansos Lansia, hingga BLT YAPI. *