Selain 5 aplikasi pinjol diatas, masih banyak lagi aplikasi yang sudah dinyatakan resmi oleh OJK.
Setidaknya ada 148 perusahaan yang dinyatakan terdaftar di OJK.
Tetap ingat untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan, serta memahami implikasi dari pinjaman yang Anda ambil.
BACA JUGA:4 Tipe Warga Ini Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cair Agustus 2023, Simak Cara Dapatnya!
Dengan memilih aplikasi pinjaman online yang tepat, Anda dapat memenuhi kebutuhan finansial Anda dengan lebih aman dan terukur.