Dibeberkannya, adapun peranan para pelaku saat itu Hendra selaku pemilik usaha tersebut yang memerintahkan Asmawi alias AS dan Mun sebagai pekerja untuk bekerja membuat / meniru bahan bakar minyak tersebut.
"Kemudian peranan pelaku Islamiadi sebagai orang yang menjual bahan bakar minyak bening sulingan tradisional Sekayu, kepada Hendra dan Erik sebagai kernet dari Islamiadi," bebernya.
Di lokasi tersebut ditemukan barang-barang berupa derijen-derijen, drum, selang, ember, corong dan cairan berwarna bening diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional.
Selain itu cairan diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional yang telah diberi bubuk pewarna.
BACA JUGA:Bocah Ini Hilang di Sungai BK 16, Basarnas Terjunkan Tim Rescue
Sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis Pertalite.
"Ada juga kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut.
Pada saat penangkapan tersebut, yang berhasil diamankan adalah ketiga pelaku itu tadi, sedangkan Hendra berhasil melarikan diri," tukasnya.
Ditambahkannya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Dana Hibah Bawaslu OI, Terungkap Uang Senilai Ini yang Diterima 3 Tersangka
Barang Bukti yang Diamankan Polres Ogan Ilir
- 1 buah drum besi ukuran 220 liter dalam keadaan kosong
- 1 buah drum besi ukuran 220 liter yang berisikan cairan diduga BBM sulingan tradisional yang telah diberi pewarna sehingga menyerupai BBM jenis Pertalite
- 3 buah selang
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
- 2 buah ember warna putih bekas cat ukuran 25 kg