Isi perjanjian pihak hotel engan masyarakat Sungai Pinang I dan masyarakat Kelurahan Sungai Pinang adalah sebagai berikut;
1. Dilarang menerima tamu yang bukan pasangan suami istri
2. Dilarang memfasilitasi dalam bertransaksi penyalahgunaan narkotika didalam hotel
3. Dilarang menjual minuman-minuman keras, apalagi ada kegiatan mabuk-mabukan di hotel
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
4. Agar menjaga keamanan dan ketertiban umum terutama dilokasi sekitar hotel
"Apabila terbukti melanggar pihak hotel siap dituntut masyarakat Desa Sungai Pinang I dan Kelurahan Sungai Pinang," ujar Kades Sungai Pinang 1, Yayang didampingi beberapa warganya dan warga Kelurahan Sungai Pinang, waktu itu. *