Untuk menjadi penerima bantuan, KPM perlu memenuhi beberapa persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Cara cek penerima bantuan PKH dan BPNT Tahun 2023:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
3. Isi kode captcha
4. Klik ‘Cari Data’
Data penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 akan ditampilkan.
Berikut cara menghitung bantuan yang diterima KPM PKH yang pencairannya melalui KKS Bank Himbara berdasarkan komponen masing-masing yang dimiliki: