Bisa juga secara offline melalui Pemda setempat (desa/kelurahan).
Agar menjadi perhatian, masuk DTKS belum tentu kamu langsung mendapatkan bansos.
Kamu harus menunggu sampai ada penambahan kuota, atau penggenapan dari penerima bansos yang sudah ada.
BACA JUGA:7 Jenis dan Khasiat Batu Akik Sulaiman, Nomor 4 Paling Diburu Pejabat
Dikarenakan ada yang meninggal, dan mengundurkan diri secara alami (non komponen), ataupun dengan sendirinya.
Disamping itu, kamu juga bisa meminta kepada Pendamping Sosial PKH untuk mengecek pada laman www.siks.kemensos.go.id. apakah masuk ke dalam penerima bansos atau tidak.
Demikian informasi yang bisa dibagikan.
Semoga dapat dipahami, dan bermanfaat! *