Apa Hukum Suami Pelit dengan Istri? Laki-Laki Kaya Wajib Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Ini!

Selasa 29-08-2023,01:25 WIB
Reporter : Ismail Pratama
Editor : Trisno Rusli

Demikianlah penjelasan Ustad Abdul Somad terkait hukum bagi seorang suami yang pelit untuk memberikan uang kepada istrinya.

Selain itu dalam sebuah kesempatan lainnya Ustad Abdul Somad meberikan penjelasan bagaimana cara membagi harta warisan yang benar menurut Islam, dimana terdapat dua keadaan saat membagikan harta waris.

1. Harta Warisan Dibagikan saat Masih Hidup

Pertama Ustad Abdul Somad menjelaskan pembagian harta waris yakni ketika masih hidup, kalau dibagikan ketika sudah meninggal maka namanya wasiat dan jumlah wasiat yang diberikan juga tidak boleh melebihi dari sepertiga total harta.

BACA JUGA:3 PTN yang Menyediakan Kelas Karyawan di Indonesia, Ada Satu Kampus TOP QS WUR 2024?

Beliau juga mengatakan dari seluruh total harta yang diwasiatkan tidak boleh dibagikan melebihi sepertiga dari total harta tersebut, kemudian sisahnya akan dibagikan kepada ahli waris.

Kemudian UAS memberikan sebuah contoh, misalnya total dari warisan yang akan diberikan itu adalah 2 Milyar, maka yang sah untuk wasiat hanyalah Rp666 juta dan 1,3 Milyar mesti dibagikan kepada yang ahli waris.

Sementara itu untuk harta hibah tidak ada batasnya untuk dibagikan, kare a harta hibah adalah harta yang dibagikan ketika masih hidup.

2. Harta Warisan Dibagikan Sesudah Meninggal

BACA JUGA:5 Jurusan Teknologi Paling Dicari di Era Digital, Lulusannya Langsung Kerja, Ada di Kampus TOP QS WUR 2024

Kedua yakni pembagian harta waris ketika sudah meninggal Ustad Abdul Somad menjelaskan yang berhak dalam menerima harta warisan tersebut ialah ahli waris.

Jawaban dari Ustad Abdul Somad tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahuwataallah dalam Al-Qur'an Surah An-nisa ayat 12 yang menjelaskan tentang pembagian harta waris.

Selain itu dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan Abu Dawud bahwasanya Rasulullah Saw memerintahkan kalau pembagian harta warisan haruslah menurut Al-Qur'an. Semoga bermanfaat.*

Kategori :