SP2D Turun Lagi, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak di Pos dan Bank Himbara

Senin 04-09-2023,16:05 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Besaran dana bantuan sembako yang diterima adalah Rp200.000 per bulan per KPM dibayarkan untuk 3 bulan Juli, Agustus,September dengan total Rp600.000.  

Sedangkan besaran dana untuk PKH mulai Rp225.000 hingga 3.900.000 untuk bulan Juli, Agustus September tahun 2023 sesuai komponen yang dimiliki.  

Untuk bantuan PKH lewat Pos juga cair 3 bulan sekaligus. 

Apabila dana bantuan sudah diterima oleh KPM, maka KPM sudah bisa langsung membelanjakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok mulai dari beras, daging, tahu, tempe, sayuran, buah dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:KPM Wilayah Ini Terima Uang Rp400.000 dari Bansos BPNT Juli-Agustus 2023

Serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, dan barang-barang yang dilarang berdasarkan peraturan undang-undang.

Diinformasikan juga bahwa bantuan bisa dibelanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun.

Penyaluran bantuan lewat Kantor Pos ini terdapat di 83 kabupaten/Kota di Indonesia, yang kebanyakan merupakan daerah yang jauh dari akses perbankan seperti daerah 3T. 

Sehingga proses penyalurannya menggunakan pihak ketiga yaitu PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Berkah Awal Bulan, KPM Akhirnya Akan Terima Pencairan Bansos BPNT Juli-September Rp600 Ribu, Ini Daerahnya!

Proses penyaluran bantuan sosial regular dari kemensos ini ditargetkan selesai pada akhir September 2023 mendatang.

Sementara itu, untuk PKH dan BPNT yang cair lewat KKS ATM Bank Himbara terpantau sudah semakin banyak saldo yang masuk.

Namun ini hanya KPM tertentu khususnya kartu KKS yang diterbitkan oleh Bank BNI.

Nominal yang masuk Rp400.000 untuk BPNT alokasi Juli-Agustus

BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, 2 Bansos Total Rp1,2 Juta Cair Mulai Besok di Kantor Pos

Untuk para KPM yang hari ini sudah masuk saldonya selamat berbahagia dan semoga bantuan yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.*

Kategori :