Usmani juga sebagai penerjemah Alquran ke dalam bahasa Inggris dan Urdu, serta menulis setidaknya sekitar 80 buku Islam dengan tiga bahasa.
Usmani pernah menuangkan ilmu fikihnya ke dalam sebuah buku Hadis Sahih Muslim berbahasa Arab.
Buku tersebut terbagi menjadi enam volume serta 4 volume buku fatwa dan itu telah disusunnya selama 45 tahun.
Tidak hanya menjadi penulis, Usmani juga menjabat sebagai pemimpin redaksi majalah Islam bulanan berbahasa Urdu dan Inggris, 'Albalagh'.
Kala itu, Usmani tengah menggodok buku yang diberi judul 'The Hadith Encyclopaedia' yang terdiri lebih dari 300 volume.
Siapa sangka, sebelum berkutat sebagai pengajar Deobandi atau dalam dunia keuangan Islam, Usmani pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Federal Syariat Pakistan dari 1981 hingga 1982.
Selanjutnya, dari tahun 1882 sampai 2002, Usmani tercatat menjadi salah satu hakim Pengadilan Tinggi Banding Syariat di Mahkamah Agung Pakistan.
Sebagai hakim di Pengadilan Syariat Federal Pakistan, Usmani punya kewenangan untuk memeriksa dan menentukan apakah hukum negara sejalan dengan hukum Syariat Islam.
BACA JUGA:DANA Kaget Rp100.000 Langsung Cair, Cek Cara Mendapatkannya di Sini!
Kiprah Usmani ini dapat menjadi teladan bagi kita, untuk terus mengasah ilmu yang kita miliki dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan umat Islam dan mewarnai dunia ilmu pengetahuan. *