JAKARTA, PALPRES.COM – Pada April dan Juni lalu, Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menyalurkan bansos PIP (Program Indonesia Pintar).
Bantuan yang dikhususkan untuk pelajar dari jenjang SD,SMP, dan SMA sederajat itu, kembali akan disalurkan dalam waktu dekat.
Penyaluran dikhususkan pada siswa/i penerima PIP yang pengajuannya berasal dari sekolah.
Seperti diketahui ada 3 cara seorang pelajar bisa terdaftar menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA:BERKAH SEPTEMBER! BLT Rp1.200.000 Cair Minggu Ini di 83 Daerah, Cek Daftar Penerima Disini
Pertama, melalui pengajuan dari DTKS Kemensos.
Dimana pelajar yang dapat merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, dan BPNT Sembako yang bersifat komplementer.
Biasanya penerima akan mendapatkan dana sekitar bulan April.
Kedua, adalah pengajuan penerima dari Pemda setempat.
Bisanya sering dicairkan pada bulan Juni.
Ketiga adalah pengajuan dari sekolah sering dicairkan pada bulan September.
Pencairan pada bulan September ini juga, biasanya merupakan penerima dari periode sebelumnya yang belum menerima bantuan.
Diutamakan mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa ataupun kelurahan.