Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat.
Kedua, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Pastikan data keluargamu sudah masuk ke dalam DTKS, beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
BACA JUGA:Hilangkan Dahaga! Ini Resep Es Doger Super Seger, Cocok Dimunim Saat Cuaca Terik
Nanti apabila dinyatakan sebagai penerima, siswa akan dibuatkan rekening dan diberikan buku tabungan untuk mengambil dana PIP yang telah dicairkan.
Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
Sebelumnya pastikan data dirimu di DTKS, Dukcapil telah padan ya. *