Selanjutnya diajukan kredit dengan nama orang lain sebanyak 196 orang dan menghasilkan uang pinjaman hingga Rp800 juta.
Modusnya pelaku mengatakan kepada para korban yang nerupakan tetangganya untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus Kartu Prakerja.
Tapi ternyata KTP itu digunakan untuk pengajuan kredit dan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor !! tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun atau denda Rp1 Miliar. *