Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
4. SMK:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
5. SMK Program 4 tahun:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap.
Sementara itu, bagi peserta didik yang ingin mengusulkan nama untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
- Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, pastikan data siswa sesuai dengan NISN.