Informasinya, anggaran yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan gedung olahraga tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp579 juta.
Dengan adanya penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi oleh oknum tersebut, membuat pelaksanaan pembangunan gedung olahraga tidak sesuai.
Hal ini disebabkan adanya kekurangan anggaran yang digelontorkan untuk penyelesaian pembangunan gedung olahraga di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.
Pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung olahraga juga diketahui membeli sebidang tanah untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Senilai Rp105.000 Menanti Anda! Segera Klaim di Link DANA Kaget Hari Ini
Dimana pembelian sebidang tanah untuk keperluan pribadi terletak di kampung setempat di Kabupaten Tapin Selatan.
Adanya penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan tertentu juga berdampak pada pembangunan yang tidak selesai dan kini bangunan tersebut roboh. *