Petani Sawit Desa Balian OKI Minta Kepastian Hukum, Polisi Diminta Jaga Keamanan Saat Petani Mengelola Lahan

Senin 11-09-2023,17:02 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Puluhan petani sawit asal Desa Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mendatangi kantor Bupati Ogan Komering Ilir pada Senin, 11 September 2023.

Kedatangan mereka kali ini untuk mengikuti rapat bersama permasalahan 758 Surat Hak Milik (SHM) perkebunan kelapa sawit masyarakat (Plasma) di Desa Balian, yang selama ini diklaim oleh oknum-oknum tertentu.

"Dari rapat bersama yang dilakukan di kantor pemerintahan Kabupaten OKI, menghasilkan keputusan jika pihak pemerintah tetap menegaskan bahwa hak kepemilikan atas plasma tidak ada perubahan.

Artinya, lahan plasma sawit ini memang sah milik kami sesuai dengan 758 SHM yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat melalui ketetapan SK Bupati OKI pada tanggal 21 April 2009 silam," kata Sarjilan, perwakilan warga saat ditemui usai rapat.

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu 2024 Aman, Damai dan Kondusif, Ini yang Dilakukan Polres OI

Menurutnya, hasil rapat yang telah dilakukan, para petani sawit plasma Desa Balian merasa puas, tapi untuk tindakan nyata masih belum dirasakan.

"Kalau puas untuk di meja sudah, tetapi untuk ketetapan di fisik ataupun di kebun kami belum pernah menikmati, jadi kami belum merasakan kepuasan yang sesungguhnya," tegasnya.

Mewakili petani lainnya, Sarjilan berharap kepada pemerintah daerah dan penegak hukum dalam waktu dekat ini untuk turun langsung melakukan pengamanan.

Supaya seluruh petani dapat melakukan aktivitas di lahan sesuai perlindungan hukum penuh.

BACA JUGA:Kalian Harus Tahu! Berikut 10 Urutan Make Up yang Benar Untuk Pemula

"Harapan kami dalam aktivitas keseharian kami baik di lingkup keamanan Desa, maupun perkebunan. 

Tentunya kami tetap meminta jaminan penuh kepada penegak hukum untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi petani sawit plasma.

Dengan cara menerjunkan secara langsung personil penegak hukum di lahan sawit, guna memfasilitasi aktivitas di kebun kami sendiri," harapnya. 

Dalam poin hasil rapat, Sarjilan menyebut disampaikan juga bilamana terdapat ketidakpuasan dari pihak-pihak klaim atau yang bersangkutan, maka bisa mengajukan ke pengadilan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Saldo DANA Gratis Rp115.000 yang Langsung Cair, Ayo Klaim Sekarang!

Kategori :