"Hasil yang ditentukan tetap satu poin yaitu apabila ada ketidak kepuasan dari pengklaim.
Maka mereka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, Dedy Kurniawan mengatakan hasil rapat sudah dijelaskan kalau pemkab OKI sesuai administrasi sudah selesai.
Masih kata dia, bilamana nantinya ada pihak yang berkeberatan terkait persoalan lahannya maupun sertifikat, agar segera selesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
BACA JUGA:Dulunya Dataran Rendah, Inilah Asal Muasal Kota Tertua di Indonesia, Punya Ikon Unik Jembatan Ampera
"Bila mana ada pihak-pihak yang berkeberatan (pengklaim) soal lahannya atau sertifikatnya.
Itukan bisa di perdata kan lewat PTUN," tegasnya.
Saat disinggung mengenai pemilik sah apakah sudah dapat melakukan aktivitas memanen kembali di lahan miliknya, Dedy menyebut memang prinsipnya pemilik lahan yang sah lah yang dapat mengelolanya.
"Sebenarnya kita mendorong kedua belah pihak menjaga situasi kondusif.
BACA JUGA:Anies Baswedan Kenang 10 Tahun Berkunjung ke Ponpes Darul Muttaqien OKI
Kita berharap seandainya terjadi kesepakatan ada negosiasi, ya silahkan saja," pungkasnya. *