JAKARTA, PALPRES.COM – Dalam waktu dekat masyarakat akan mendapatkan kabar bahagia lagi.
Dimana akan ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan dalam bulan September ini.
Besarnya bantuan adalah Rp300.000 per bulan.
Dibagikan per 3 bulan Rp900.000.
BACA JUGA:Ini Penyebab Nama KPM Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023
Sehingga total yang didapat per tahun adalah Rp3.600.000.
Adapun 4 tipe masyarakat yang bisa mendapatkan BLT ini adalah warga yang telah lanjut usia, disabilitas, memiliki penyakit menahun, dan masuk ke dalam warga fakir miskin atau tidak mampu.
Serta berdomisili sesuai e-KTP dan KK wilayah tersebut.
Bantuan yang disalurkan ini dinamakan BLT Kemiskinan Ekstrem, yang dulunya bernama BLT DD (Dana Desa).
BACA JUGA:Benarkah Bumi Itu Bulat? yuk Cek Faktanya
Meskipun pada tahun ini bantuan ini telah berganti nama, tapi juknis penyaluran tetap sama.
Dimana dana diambil dari anggaran dana desa/kelurahan, serta diberikan kewenangan untuk Pemda menentukan nama penerima serta jadwal penyalurannya.
Mengenia jadwal penyalurannya, biasanya tetap merujuk pada juknis yang ada, yaitu per 3 bulan sekali.
Seperti untuk triwulan ketiga Juli, Agustus, dan September, dicairkan September.
BACA JUGA:Gak Perlu ke Singapura, Kini Replika Gardens by The Bay Ada di Klaten, Jarak dari Semarang 116,5 km